Bagaimana hukumnya guru ngaji menerima zakat atas nama sabilillah?
Bagaimana hukumnya guru ngaji menerima zakat atas nama sabilillah? Jawabannya lantang sekali: Hukumnya tidak boleh bahkan menabrak pendapat muktamad dalam mazhab Syafi'i dan menyalahi kaidah berfikir salaf---dan bisa ditambah narasi bombastis lainnya.
Ini adalah contoh wajah fikih yang saya sering sebut di berbagai forum "berada di atas menara gading". Dalam jawaban ini ada lompatan logika yang belum sempat terjawab. Harusnya sebelum dijawab, tanya dulu, bagaimana kondisi guru ngaji tersebut? Setelah mengetahui baru kita memberi jawaban.
Masyarakat memberi zakat kepada guru ngaji berangkat atas dasar iba dan kasihan bahwa mereka mengajar anak-anak bahkan mengurusi semua urusan keagamaan di kampung, yang tidak bisa diurus tokoh agama yang untuk ngisi pengajian perlu diundang dulu.
Betul mereka juga bekerja; ada yang mengembala ternak, menjadi petani, buruh dan beberapa profesi lain. Tetapi tidak maksimal. Mau maksimal bagaimana, hampir beberapa jam, dia berurusan dengan urusan keagamaan di surau yang ia miliki, minimal sebagai juru adzan.
atas dasar itu, masyarakat sejak dulu turun temurun di akhir ramadan memberikan zakat mereka pada guru ngaji. dasarnya iba karena mereka secara ekonomi tidak survive karena kesibukan berkhidmad sebagai pelayan umat.
Dan anda bisa survei sendiri secara kualitatif berapa guru ngaji yang kaya dan berapa banyak mereka yang sengsara? Saya yakin jawabannya 99 persen semua guru ngaji di berbagai daerah adalah melarat.
Sekali lagi ini guru ngaji, bukan kiai, ustaz, habib atau tokoh agama yang memiliki ribuan santri, jaringan alumni solid, memiliki relasi dengan penguasa dan trah leluhur tinggi, yang kesemuanya ini menjadi pintu pembuka akses semua persoalan termasuk dalam urusan ekonomi.
Sebagian hasil fikih kita memang tampak fikih di atas kertas; yaitu fikih yang digdaya dengan banyaknya referensi tetapi berjarak dengan realitas.
fikih yang demikian hanya akan berakhir di panggung retoris dalam diskusi-diskusi keagamaan tetapi sama sekali tidak menyentuh hajat kehidupan.
Tabik
Penulis: Ahmad Husain Fahasbu
