Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Adzan dan Iqamah Menurut Para Imam Madzhab

Secara ringkas, menurut Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik, Adzan dan iqamah di sunnahkan setiap menjelang shalat lima waktu dan jumat. Itu bagi setiap orang; bahkan shalat qadha menurut Imam Abu Ha

nifah (Jadi, semisal ada yang qadha subuh jam delapan siang. Sebelum mengqadhani, ia sunnah adzan dan iqamah.

Imam Ahmad mengatakan, bahwa adzan dan iqamah bersifat fardhu kifayah pada sebuah daerah. Jadi jika ada yang adzan, lainnya gugur.

Yang ekstrim adalah Imam Dawud ad-Dzahuri. Kata beliau, Adzan dan iqamah wajib! Walaupun tanpa keduanya shalat bisa sah.

Imam Auzai berkata, jika sebelum shalat orang tersebut lupa adzan, maka wajib mengulangi shalatnya!

Imam Atha' berkata, jika sebelum shalat lupa iqamah, maka wajib mengulang shalat!

Logika atau pendasaran ke lima pendapat tersebut menarik semua. Namun yang membuat hamba sangat tertarik adalah penalaran yang disampaikan pendapat kedua (Yakni pendapat Imam Ahmad). Kata beliau, singkatnya, "Ruh adzan adalah semacam pemberitahuan (I'lam), dan ini sudah cukup jika disampaikan satu atau dua orang. Agar mereka tidak mudah meninggalkan shalat di awal waktu. Lagian, ada sebuah hadis yang mengatakan:

إذا أذن في قرية أمن أهلها ذلك اليوم من نزول العذاب

"Jika disebuah daerah dikumandangkan adzan, maka pada hari itu masyarakatnya akan aman dari turunnya adzab!"

***

Ditulis oleh: Gus Robert Azmi - PP Al-Fattah Pule, Nganjuk