Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih Sosial KH. Sahal Mahfudh, Sang Mujaddid Fiqih Indonesia

 


Dulu kawan lama saya pernah menceritakan hal menarik soal fikih sosial Kiai Sahal Mahfudh tatkala dipresentasikan oleh salah satu muridnya dalam forum akademik di universitas yang cukup populer di Indonesia. Ada sedikit pro dan kontra, katanya...
Waktu itu, ada beberapa dosen yang berstatemen bahwa fikih sosial gagasan Kiai Sahal tak lain hanyalah "fikih biasa” layaknya metodologi fatwa pada umumnya. Tentunya, fatwa dengan standar ketatnya.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa tidak ada hal yang baru di sana, ya, kecuali permasalahan fikih yang barangkali bertipologi Nusantara sentris (di Timteng belum ada) sehingga bisa dikatakan baru, atau penambahan fitur yang ada hanya berupa episteme-episteme yang sifatnya atomistik dan parsial; penambahan yang tidak terlalu signifikan.
Kalau dilihat secara lahiriah dari model fikihnya, statement tersebut memang ada benarnya, karena metodologi fatwa memang menuntut seperangkat keilmuan yang sudah diadopsi oleh epistemologi fikih sosial itu sendiri, tapi di sisi lain kesimpulan tersebut menurut saya terlalu simplifikasi terhadap tema terkait dan cenderung destruktif. 

Terlalu simplifikasi karena figur yang bersangkutan barangkali tidak melihat sisi ontologi fikih sosial yang sangat revolusioner. Padahal jika kita melihat kebenaran intensional dari sebuah bangunan ilmu pengetahuan, kita akan mendapatkan kesimpulan bahwa perbedaan sisi ontologi dalam suatu penelitian sedikit banyak akan merubah arah aksiologisnya meskipun berangkat dari nalar epistemologi yang sama. 

Sejauh pembacaan saya, karakter terkuat dari rumusan fikih sosial Kiai Sahal terletak pada sisi ontologisnya yang justru dilupakan atau mungkin belum diketahui oleh pihak-pihak terkait. Hal terakhir inilah yang membuat gagasan fikihnya menjadi berbeda dan berkarakter sangat kuat daripada fatwa pada umumnya.

Berkarakter sangat kuat, maksudnya adalah, bahwa fatwa tersebut mau tak mau harus diindahkan dan ditindaklanjuti dengan seksama oleh orang-orang yang bersangkutan. Karena jika tidak, masalahnya tidak akan terselesaikan dan berkemungkinan besar menjadi semakin rumit.

Ulama sembarangan, atau Mufti pada umumnya, saya kira tidak bisa menciptakan karakter kuat model seperti itu. 'Hujjah balighah'. Karena hanya ulama rabbani saja yang memiliki kapasitas 'hujjah balighah' seperti ini yang sifatnya membungkam objek tapi di sisi lain memberikan pencerahan yang nyata kepada masyarakat terkait layaknya hujjah para nabi atas umatnya. Dari sini kita pun bisa melihat bukti nyata dari sabda Rasulullah Saw, “ulama adalah pewaris para nabi”. 

Meskipun, sebagai catatan, Kiai Sahal sendiri sama sekali tidak pernah memaksa orang, siapapun orangnya, dan dari kalangan manapun, untuk mengikuti fatwa-fatwanya. Kiai Sahal lebih mengedepankan dialog logis, proses yang natural dan pendekatan yang sifatnya kultural dan kekeluargaan. Di sisi lain, Kiai Sahal juga tidak banyak bicara, mengingat karakter dawuhnya yang sangat kuat itu.

Mungkin kita lantas bertanya-tanya, jadi, sisi ontologis dalam fikih sosial ini sebenarnya apa dan bagaimana wujudnya? Apakah sudah ada figur representatif yang menuliskannya secara lengkap dengan makna ketatnya? Yakni bukan hanya nilai ontologis dalam artikulasi harfiahnya!

Pada dasarnya sisi ontologis fikih sosial sangat sulit untuk dibahasakan karena sifatnya yang cenderung filosofis. Atas dasar itu, tidak heran jika kita mendapati ada akademisi yang memasukkan fitur-fitur tertentu sebagai pijakan ontologis fikih sosial padahal sebetulnya masih dalam ranah epistemologi. 

Daripada salah alur, masalah ontologi fikih sosial ini kita serahkan saja keterangan lebih lanjutnya kepada pihak-pihak yang kompeten di bidangnya...hhe

Kemudian poin yang kedua, yakni tanggapan kedua atas akademisi yang beranggapan bahwa fikih sosial Kyai Sahal layaknya fatwa pada umumnya. Saya menganggap kesimpulan seperti itu sebagai statemen yang cenderung destruktif. Karena mereka sepertinya lupa dengan latar belakang figur bernama Syaikh M. A. Sahal Mahfudh itu sendiri. 

Bagaimanapun fikih sosial adalah buah karyanya, yang berarti sangat erat kaitannya dengan kepribadiannya sebagai figur yang tersibuki dengan pergulatan ilmu-ilmu zahir dan batin yang ia rengkuh selama hidupnya. 

Fikih sosial bukan hanya sekumpulan kerangka tanpa isi. Dan substansi isinya tak lain adalah hasil dari pergulatan batin dan pengalaman ilmiah yang sangat panjang. Oleh sebab itu, melepaskan fikih sosial dari sisi eksistensial penggagasnya akan menuai kesimpulan yang reduksionis. 

Satu hal pokok, sebenarnya ada banyak, yang boleh saya sampaikan dari fikih sosial sebagai bagian lain dari sisi spiritual Kiai Sahal adalah, yaitu sisi kekentalan aura tasawufnya. Iya, sisi yang barangkali dilupakan oleh kebanyakan orang adalah, bahwa fikih sosial ini tak lain merupakan pengejawantahan dari riyadhah tasawuf yang diilmiahkan dan dilogiskan menjadi "nalar fikih". Dari sana rumusan fikih ini pun menjadi sangat aktual sekaligus kontekstual dalam pemaknaan ketatnya karena didasari oleh keluruhan intelegensi yang utuh. Artinya, tidak hanya mencermati fenomena sosial menggunakan akal, tapi juga dengan hati dan mata hati sekaligus. 

Tapi karena saking logisnya, bahkan Kiai Sahal sampai pernah dilabeli liberal, kekentalan aura sufistik tersebut pun tertimbun (sengaja ditimbun?) dan seakan-akan hanya berupa rumusan fikih pada umumnya yang memang menuntut perimbangan antara nash dan rasionalitas akal itu. 

Dalam hal ini logika saya sederhana, karena saya melihat bahwa Kiai Sahal adalah pengamal tarekat yang shalih dan ketat. Genealogi sisi sufistik ini tidak lepas dari desa di mana ia dilahirkan dan ditempa keilmuannya untuk pertama kalinya, yaitu desa Kajen, Pati, Jawa Tengah.

Desa ini mempunyai karakteristik tasawuf yang unik (lebih ke arah mengerikan dan sakral sebetulnya), di mana di sini dimakamkan seorang waliyullah bergelar 'al-mutamakkin'—salah satu derajat sufistik yang sangat tinggi—yang menjadi inspirasi keluruhan corak beragama bagi masyarakat yang tinggal di semenanjung ujung Pantai Utara Jawa dari dulu hingga sekarang.

Sosok kharismatik ini tak lain adalah leluhur Kiai Sahal sendiri, yakni Simbah Sumohadi Wijaya atau yang lebih dikenal dengan Mbah Ahmad Mutamakkin. Setiap kali ada kesempatan, ia selalu menziarahi datuknya itu pada pertengahan malam. Jadi secara singkat, fikih sosial ada kaitannya dengan keilmuan yang terefleksikan dari sosok Mbah Mutamakkin ini. 

Sedikit menyoal perbedaan pendapat di kalangan ulama, disebutkan di dalam kitab-kitab klasik semisal Futuhat Makkiyah, bahwa ada 'perseteruan' lintas zaman antara ulama rusum (fuqaha murni) dengan ulama hakikat (sufi wujudi) dalam melihat persoalan sosial dan keagamaan. 

Ulama hakikat bisa menerima rumusan yang ditawarkan oleh ulama rusum karena keluasan sisi imajinatif keilmuan mereka yang luwes dan inovatif. Tetapi sikap ini tidak bisa berlaku sebaliknya. Ulama rusum bahkan terkadang menuduh apa yang dirumuskan oleh ulama hakikat sebagai bid'ah yang dibuat-buat. 

Perseteruan ini menjadi bencana sejarah ketika ahli rusum menjadi mufti lalu menvonis ulama hakikat dengan hukuman penjara tanpa ada opsi lain yang lebih manusiawi. Cerita penghakiman Abu Mansur al-Hallaj sebagai buktinya.

Kisah Mbah Mutamakin sendiri juga bisa dijadikan contoh dalam masalah ini, yaitu tatkala ia disidang oleh fuqaha keraton Jogja kala itu yang dipelopori oleh Ketib Anom dari Kudus karena ditengarai memelihara dua ekor anjing yang secara tidak sengaja dinamai dengan nama-nama bangsawan keraton. 

Sebetulnya, penyebabnya tidaklah sesimpel itu. Lebih kompleks daripada persoalan penamaan dua ekor anjing. Tapi apapun penyebabnya, yang jelas bahwa sosok Mbah Mutamakkin merupakan figur yang berkarakter sangat kuat, terutama pada ilmu syariat dan thoriqatnya, sampai-sampai langkah kecilnya pun diperhitungkan oleh para agamawan dan politikus keraton yang berkuasa saat itu.

Lalu pertanyaannya, bagaimana Kiai Sahal bisa keluar dari kekalutan epistemik ini yang kemudian dari sana terlahir fikih sosial? Pada poin ini barangkali yang membuat beberapa kalangan agak susah untuk memahami fikih sosial secara utuh.

Pola rumusan fikih antara ahli rusum dengan ahli hakikat pada dasarnya ada sedikit perbedaan. Meskipun mereka bertolak pada dalil yang sama. Sedangkan apa yang dilakukan oleh Kiai Sahal, menurut pembacaan terbatas saya, yakni berusaha menyeimbangkan dua perimbangan yang tidak setara tersebut. Hal ini merupakan bagian kecil dari wujud ontologi fikih sosial seperti yang telah saya isyaratkan sebelumnya.

Karena karakteristik yang kompleks dan sangat langka ini, maka menjadi sah jika istilah 'Mujaddid' dilabelkan kepada Kiai Sahal meskipun bisa jadi terdengar agak aneh di telinga sebagian kalangan.

Mungkin ada yang tak sabar untuk bertanya, lha fikih sosial ini apa sebetulnya? Dari tadi keteranganmu kok hanya muter-muter!

Saya memang tidak hendak menjelaskan fikih sosial. Karena saya bukan ahlinya. Saya hanya tidak terima ketika fikih sosial direduksi dan disimplifikasi nalar falsafinya menjadi rumusan fatwa yang biasa-biasa saja. Karena kenyataannya luar biasa.

Untuk itu bagi kawan-kawan yang ingin mengetahui fikih sosial dan ragam pemikiran Kiai Sahal lainnya, saya kira buku ini bisa menjadi rujukan primer. Dari judulnya, KH. M. A. Sahal Mahfudh Mujaddid Fiqih Indonesia, saya yakin ini buku keren. Karena penulisnya sendiri merupakan murid langsung Kiai Sahal yang tentunya kapabel untuk menerjemahkan pokok-pokok pikirannya hingga berkesimpulan bahwa beliau adalah salah satu Mujaddid fikih di Nusantara.

Saya kira pemikiran Kiai Sahal akan selalu bisa dikembangkan lebih sistematis dan lebih mendalam lagi. Saya meyakini masih banyak garapan yang belum selesai dikodifikasikan dengan sempurna. Karena nalar filosofis penggagasnya memang sangat tinggi. 
Saya sangat senang ketika mendengar ada komunitas kajian di Masisir (Mahasiswa Indonesia di Mesir) yang secara khusus membahas fikih sosialnya Kiai Sahal secara komprehensif. Padahal mereka bukan santri Kajen apalagi anak didiknya secara langsung. Sungguh sebuah kemewahan diskursif yang patut disyukuri, bukan begitu?