Kemunduran Pendidikan Profesional Guru
KEMUNDURUAN PENDIDIKAN PROFESIONAL GURU?
Telah ditemukan berbagai bukti yang menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun belakangan penyelenggaraan pendidikan profesional guru di Indonesia terus mengalami berbagai kemerosotan atau penurunan mutu. Jika tidak ada usaha sungguh-sungguh dan serius untuk mencegah, mengatasi, dan sekaligus mengantisipasinya niscaya akan terus berlangsung kemerosotan atau penurunan kualitas pendidikan guru pada masa-masa akan datang.
Kemerosotan atau penurunan ini ditandai oleh tidak mampunya organisasi pendidikan guru – yang lazim disebut LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) – untuk menghasilkan (calon) guru yang berkompetensi, berkarakter, dan profesional. Di samping itu, juga ditandai oleh relatif rendahnya keefektifan penyelenggaraan pendidikan guru di samping makin tergerusnya kemampuan LPTK dalam melaksanakan pendidikan guru yang bermutu. Secara jujur harus diakui bahwa hal itu tampak pada sebagian besar universitas eks-IKIP di samping juga tampak pada berbagai LPTK swasta di Indonesia.
Sejak IKIP baik negeri maupun swasta berubah menjadi universitas terjadi perubahan fundamental LPTK. Sebagai contoh, sejak 10 IKIP Negeri mengalami konversi menjadi universitas pada akhir dasawarsa 1990-an [sembilan IKIP menanggalkan nama dan label kependidikan secara total dan satu IKIP Bandung mempertahankan nama dan label kependidikan], yang terbukti hanya dimaknai sebatas sebagai perubahan nama dan label lembaga, bukan sebagai penyesuaian tatanan organisasi untuk memperkuat kemampuan lembaga menghasilkan guru profesional, maka sebagian besar universitas eks-IKIP telah terjebak ke dalam ambiguitas fungsi dan mengalami keterbelahan orientasi tugas utama sehingga di universitas-universitas eks-IKIP budaya kependidikan dan atmosfer keguruan tergerus dan atau tersubordinasi. Ini mengakibatkan universitas eks-IKIP Negeri tampak “kedodoran” melaksanakan pendidikan guru yang bermutu.
Hal tersebut menandakan betapa makin menurunnya atau berkurangnya kapasitas organisasi pendidikan guru khususnya universitas eks-IKIP Negeri dalam melaksanakan pendidikan profesional guru yang bermutu. Menurun atau berkurangnya kapasitas organisasi pendidikan guru itu pertama-tama disebabkan oleh nya atau mundurnya kesehatan organisasi pendidikan guru di Indonesia di samping juga karena makin berkurangnya kewenangan yang dimiliki oleh LPTK; dan tersitanya sumberdaya manusia kependidikan terutama dosen kependidikan untuk mengurusi dan menjalankan pekerjaan non-kependidikan pada LPTK universitas eks-IKIP.
Pertanda kemunduran atau malah kerusakan kesehatan organisasi pendidikan guru tersebut dapat ditemukan pada berbagai lini organisasi pendidikan guru terutama universitas eks-IKIP. Bisa diperkirakan, kemunduran kesehatan organisasi LPTK itu semakin bertambah parah pada waktu-waktu akan datang karena sampai sekarang belum ada usaha-usaha serius dari pihak berwenang untuk mengatasinya. Malah ada berbagai pertunjuk yang menyiratkan bahwa sebagai pihak berwenang paling utama, pemerintah justru terkesan merongrong dan mendorong kemunduran kesehatan organisasi pendidikan guru.
Selain itu, pemerintah juga terlihat terus memelihara kerusakan kesehatan organisasi pendidikan guru baik pada tataran konseptual maupun tataran manajerial. Alih-alih menyehatkan organisasi pendidikan guru, berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan tindakan yang dibuat pemerintah belakangan ini – misalnya Undang-Undang Guru dan Dosen, Standar Nasional Pendidikan, Pemerdikbud tentang Sertifikasi Guru Dalam-Jabatan, Permendiknas tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dan Panduan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Keguruan – justru tampak jelas melanggengkan kerusakan atau kemunduran kesehatan organisasi pendidikan guru di Indonesia. Hal ini mengakibatkan kesehatan organisasi pendidikan guru semakin merosot sehingga, bisa dipastikan, pendidikan profesional guru di Indonesia semakin kurang efektif mencapai tujuan, yaitu menghasilkan calon-calon guru yang bermutu atau profesional.
Tanpa usaha memperbaiki atau mengatasi kemunduran kesehatan organisasi pendidikan guru, jelaslah prospek pendidikan guru di tanah air akan menjadi suram sehingga hajat profesionalisasi guru yang diharapkan oleh banyak pihak akan suram pula. Padahal profesionalisasi guru telah dihajatkan sebagai ujung tombak perbaikan pendidikan terutama peningkatan pemelajaran dan pembelajaran (yang selama ini dicurigai tidak berjalan efektif dan mendidik).
Kesuraman profesionalisasi guru itu membuat suram pula usaha peningkatan kualitas guru di bawah peraturan perundang-undangan yang ada sehingga profesionalitas guru-guru di Indonesia menjadi rendah. Sudah ada banyak bukti baik kuantitatif maupun kualitatif, betapa masih rendahnya kompetensi profesional guru di Indonesia. Lebih lanjut, hal ini dapat menimbulkan kemunduran hasil-hasil pendidikan; sesuatu yang sesungguhnya diharapkan akan menjadi meningkat. Ini semua merupakan pertanda bahwa masa depan pendidikan profesional guru dan usaha-usaha profesionalisasi guru di Indonesia akan mengalami benturan-benturan dan kontradiksi-kontradiksi yang tidak kondusif bagi upaya peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
*Ditulis oleh: Prof. Djoko Saryono