Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kaidah Fiqh tentang Hukum Perkawinan dalam Islam

Kaidah Fiqh Hukum Perkawinan Islam

ﺍَﻟْﺨُﺮُﻭْﺝَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺨِﻼَﻑِ ﻣُﺴْﺘَﺤَﺐٌّ


Artinya : “Keluar dari khilaf itu disukai / disunnahkan.” 

Pada awalnya salah memahami tentang kaidah ini. Saya berfikiran, ketika ada dua pendapat yang berbeda, maka disunnahkan untuk meninggalkan kedua pendapat tersebut. Akan tetapi pemahaman ini bisa “berbahaya” jika diterapkan dalam beberapa persoalan. Misalnya, ada perbedaan ulama tentang rakat shalat tarawih, ada yang berpendapat 20 rakat, ada yang berpendapat 8 rakaat. Lalu sebagai jalan keluarnya mengamalkan kaidah di atas, tidak perlu shalat tarawih agar keluar dari perbedaan pendapat. Jelas ini pendapat ini keliru, dan pastinya ini pendapat orang malas shalat tarawih, haha

Mengenai maksud kaidah di atas, Dr Abdul Karim Zaidan dalam kitab al Wajiz fi al Syarhi al-Qawaid al Fiqhiyyah fi al Syari’ah al Islamiyyah halaman 184 menjelaskan, “keluar dari perbedaan” yang disunnahkan dalam kaidah tersebut bisa diwujudkan dengan cara “menjauhi keharaman yang dijadikan objek perbedaan pendapat, dan melaksanakan kewajiban yang dijadikan objek perbedaan pendapat.

Berdasar kaidah di atas, maka agar terhindar dari perbedaan pendapat, maka disunnahkan menerapkan pendapat yang paling maksimal, yaitu pendapat yang mewajibkan membasuh seluruh rambut kepala. Jika seseorang membasuh seluruh rambut kepala, maka basuhan ini dianggap sah oleh semua mazhab tanpa ada perbedaan pendapat. Jika seseorang membasuh sehelai rambut kepala, maka basuhannya hanya sah menurut mazhab Syafi’i, tapi tidak sah menurut mazhab Hanafi dan Maliki. Jika seseorang membasuh seperempat kepala, maka basuhannya sah menurut mazhab syafi’i dan hanafi, tapi tidak sah menurut mazhab Maliki. Oleh karena itu, disunnahkan membasuh seluruh kepala demi kehati-hatian, dan dengan begitu berarti terhindar dari perbedaan pendapat.

Kasus lain dalam hukum perkawinan islam, misalnya tentang wali nikah. Menurut 3 mazhab (Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), wali adalah salah satu rukun dalam pernikahan. Oleh karena itu, pernikahan tanpa ada wali hukumnya tidak sah. Akan tetapi menurut mazhab Hanafi, wali nikah bukan rukun pernikahan bagi perempuan dewasa (baligh). Oleh karena itu, perempuan dewasa boleh menikahkan dirinya tanpa ada wali. Walaupun begitu, adanya wali nikah disunnahkan dalam pernikahan. 

Berdasar ini, ada perbedaan pendapat antara 3 mazhab dan mazhab Hanafi. 3 mazhab mengatakan wali nikah menjadi rukun pernikahan sehingga wajib ada dalam pernikahan. Sedangkan mazhab Hanafi mengatakan adanya wali nikah hukumnya sunnah. 

Lalu bagaimana cara keluar dari perbedaan pendapat ini? Sebagaimana penjelasan Abdul karim Zaindan, caranya dengan melaksanakan kewajiban yang dijadikan objek perbedaan pendapat. Dalam persoalan ini, yang menjadi kewajiban adalah “adanya wali nikah” sebagaimana penjelasan 3 mazhab. Artinya, dengan melaksanakan kewajiban berupa adanya wali nikah, maka hal ini sebenarnya juga mencakup pendapat mazhab Hanafi yang mengatakan sunnah. Ketika dalam pernikahan ada wali nikah, maka adanya wali nikah tersebut sesuai dengan semua mazhab, yaitu sesuai dengan pendapat 3 mazhab yang mentakan wajib, dan sesuai dengan pendapat mazhab Hanafi yang mengatakan sunnah. Artinya, adanya wali nikah dalam pernikahan tidak membedai semua mazhab.

Hal ini berbeda ketika yang dipilih adalam mazhab Hanafi yang membolehkan pernikahan tanpa wali, maka pernikahan tanpa wali ini dianggap tidak “keluar dari perbedaan”, karena ketika pernikahan dilakukan tanpa wali, berarti membedai pendapat 3 mazhab yang mengatakan wali nikah harus ada dalam perkawinan.

Wallahu A'lam bis sowab

Alfaqir Holilur Rohman 
Wallahu A'lam bis Sowab
Kajian Kitab Kuning